Polres Tegal Kota musnahkan ratusan knalpot brong

Untuk mewujudkan ketertiban umum, Polres Tegal Kota, Jawa Tengah melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. 

Update: 2024-01-11 16:34 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Untuk mewujudkan ketertiban umum, Polres Tegal Kota, Jawa Tengah melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Salah satunya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. 

Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.

Hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong. 

Dan pada hari ini 11 Januari 2024 jajaran polres tegal melaksanakan pemusnahan kenalpot brong sebanyak 524 di halaman mapolres tegal kota dan di saksikan secara langsung oleh Walikota Tegal, Kejaksaan, Lanal, Kodim 0712 Tegal, Forkopim Kota Tegal, Dishub dan satpol pp.

"Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda, menggelar konferensi pers hasil penindakan knalpot brong. Ada 524 pelanggar pengguna knalpot brong yang sudah kita tindak sejak tanggal 4 sampai 10 Januari 2024. Dengan rincian 324 knalpot yang sudah kita lepas dan diganti dengan yang standar. Dan 200 unit yang masih terpasang pada kendaraan," ungkap Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (11/1). 

Kapolres menjelaskan, kenapa knalpot brong dilarang penggunaannya. Karena mereka para pengguna sudah melanggar aturan dan melanggar aspek sosiologis.

"Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong juga melanggar aspek sosiologis. Kita harus ingat bahwa setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Kemudian knalpot brong juga memberikan dampak lingkungan yang kurang baik serta dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial," terang Kapolres. 

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono sangat mengapresiasi langkah dari jajaran Polres Tegal Kota. Yang sudah berupaya untuk menciptakan wilayah Kota Tegal Zero Knalpot Brong.

Wali Kota juga mengimbau kepada para pecinta Otomotif, agar selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar.

"Kami dari Pemerintah Kota Tegal, sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Tegal Kota. Karena semua itu mereka lakukan demi terciptanya kondusifitas wilayah secara umum dan lebih khusus di Kota Tegal," tuturnya.

Wali Kota Tegal menambahkan, bahwa pada kegiatan ini juga turut hadir dari kalangan pendidikan. Sehingga harapannya mereka nanti dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para anak didiknya.

"Saat ini turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMU dan SMK. Untuk itu kami berharap mereka nanti bisa mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada para mahasiswa dan para anak didiknya. Sehingga kedepan kita bisa mewujudkan Kota Tegal yang Zero knalpot brong," pungkas Wali Kota Tegal.

Tags:    

Similar News