KPAI dorong pekerja sosial kawal kasus dugaan pelecehan seksual anak di Riau
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta peran aktif pekerja sosial / petugas kemasyarakatan untuk membantu penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswa salah satu TK di Pekanbaru Riau.
Elshinta.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta peran aktif pekerja sosial / petugas kemasyarakatan untuk membantu penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswa salah satu TK di Pekanbaru Riau. Komisioner KPAI Klaster Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Anak Korban TPKS Dian Sasmita mengatakan Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan pekerja sosial dan petugas dapat membantu mengungkap situasi kerentanan anak.
"Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Peran aktif pekerja sosial, petugas kemasyarakatan penting untuk membantu penyidik mengungkap situasi kerentanan anak apa saja sehingga anak dapat melakukan kekerasaan" jelas Dian pada Kamis (18/01) saat diwawancara Radio Elshinta.
Lebih lanjut Dian mengatakan lembaga seperti UPTD PPA dan profesi psikolog harus terlibat dalam penanganan bagi korban kekerasan pada anak. Menurut Dian UPTD PPA harus terlibat untuk memfasilitasi upaya pendampingan dan dukungan pemulihan secara berkelanjutan bagi anak. Termasuk menyediakan bantuan hukum dan rehabilitasi medis naik fisik maupun psikis.
"Sedangkan pelibatan tenaga profesi seperti psikolog juga sangat penting untuk rehabilitasi anak, baik korban maupun anak berkonflik hukum. Termasuk untuk penguatan keluarga/orang tua anak" tutur Dian.
Dian juga meminta pemerintah daerah setempat juga perlu terus melakukan upaya edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pengasuhan.
"Upaya edukasi pencegahan kekerasaan harus dilakukan pemerintah daerah terus menerus di lingkungan pendidikan dan pengasuhan. Masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya tentang jenis-jenis kekerasaan dan bagaimana melakukan respon yang terbaik untuk anak" imbuh aktifis perlindungan anak ini.
Sementara itu berkaitan dengan penanganan hukumnya, Dian meminta penanganan TPKS di Pekanbaru Riau ini tetap berpedomam pada UU No 11 Tahun 2012. Hal ini karena korban dan anak konflik hukum masih di bawah usia 12 tahun.
"TPK dengan anak korban dan anak konflik hukum masih usia di bawah 12 tahun harus merujuk UU SPPA no.11 th.2012 dan PP 65 th. 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas). Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," pungkas Dian seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yuniar, Kamis (18/1).
Sebelumnya seorang anak laki-laki usia TK di Pekan Baru, Riau, diduga jadi korban pencabulan teman sekelasnya. Kasus ini menjadi perbincangan netizen setelah curhatan pilu orang tua murid di TK tersebut diunggah dalam platform media sosial X.