Kades kampanye mengaku diperintah caleg incumbent
Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Kresek terkait dugaan kampanye terhadap salah satu capres dan cawapres, dari hasil pemeriksaan tersebut kepala desa mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh salah satu caleg incumbent pada Dapil Banten 3
Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Kresek terkait dugaan kampanye terhadap salah satu capres dan cawapres, dari hasil pemeriksaan tersebut kepala desa mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh salah satu caleg incumbent pada Dapil Banten 3
Dalam pemeriksaan kepala desa di Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang juga mengakui bahwa video yang diterima Bawaslu adalah benar dirinya yang sedang melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres.
"Berdasarkan pemeriksaan salah satu caleg di Kecamatan Kresek mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh salah satu caleg Incumbent pada Dapil Banten 3. Kepala desa tersebut juga mengakui bahwa video yang ada di Bawaslu terkait laporan masyarakat bahwa benar adalah dirinya," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin kepada Kontributor Radio Elshinta Selly Loamena.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang meminta kepada pemerintah atau dinas terkait memberikan tindakan tegas terhadap oknum pejabat negara yang melanggar aturan pemilu.
"Seharusnya ketika memang ingin berpolitik sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan melanjutkan untuk berpolitik, tidak menggunakan jabatannya untuk melanggar aturan pemilu yang saat ini sedang berlangsung," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.