Pembunuh dosen UIN Raden Mas Said dituntut pasal pembunuhan berencana

Terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menghadapi tuntutan penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2). Terdakwa Dwi Feriyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal tersebut dibuktikan dalam proses persidangan.

Update: 2024-02-19 21:23 GMT
Sumber foto: https://shorturl.at/MPQR6/elshinta.com.

Elshinta.com - Terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menghadapi tuntutan penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2). Terdakwa Dwi Feriyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal tersebut dibuktikan dalam proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oku Dwi Prasetyo mengatakan, sebagaiman tuntutan yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa Dwi Feriyanto telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUH pidana. Jaksa hanya menuntut hukuman badan tanpa diberikan hukuman denda pada terdakwa. Dasar tuntutan dikarena tidak ada hal yang meringankan dari tindakan terdakwa yang tergolong sadis.

"Semua yang dibeberkan sepanjang persidangan memberatkan terdakwa dalam perkara ini," kata Hendra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.

Ia menambahkan, JPU mencatat ada lima poin perbuatan yang dianggap memberatkan perkara terdakwa. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, menarik perhatian masyarakat, korban meninggal dunia ditempat kejadian, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan perempuan. Sementara, terdakwa tidak memiliki pertimbangan yang dianggap meringankan tindakannya.

"Ada sekitar lima poin yang kami catat memberatkan," ujarnya. 

Menanggapi tuntutan JPU, Dwi Feriyanto akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya secara tertulis. Pengadilan kemudian memerintahkan barang sitaan milik korban Wahyu Dian Selviani untuk dikembalikan. Seperti laptop dan telepon genggam yang sempat disita untuk penyelidikan. Barang-barang tersebut diminta diserahkan pada keluarga korban. Untuk barang sitaan milik pelaku telah dirampas dan dimusnahkan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi  pada akhir Bulan Agustus 2023 lalu, di Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo. 

Tags:    

Similar News