Satreskrim Polres Purwakarta tangkap pelaku pembuang bayi
Satreskrim Polres Perwakarta berhasil menangkap seorang pembuang bayi hingga tewas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka merupakan perempuan muda berinisial VV (18) yang membuang bayinya di belakang rumah warga seusai melahirkan di Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani.
Elshinta.com - Satreskrim Polres Perwakarta berhasil menangkap seorang pembuang bayi hingga tewas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tersangka merupakan perempuan muda berinisial VV (18) yang membuang bayinya di belakang rumah warga seusai melahirkan di Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukatani. Sebelum melakukan perbuatannya, VV tega menyumpal mulut bayi dengan tisu hingga tewas. Hal itu dilakukan agar bayinya berhenti menangis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (20/2) mengatakan, setelah menerima laporan penemuan mayat bayi, polisi mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dari olah TKP penyidik menemukan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada seorang wanita yang baru saja melahirkan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan dugaan awal pelakunya adalah seorang perempuan berinisial VV (18)," kata Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (20/2).
Menurut dia, selama ini VV menyembunyikan kehamilannya sehingga tidak ada satu pun keluarga yang mengetahuinya. Sampai pada akhirnya pelaku melahirkan sendiri di rumahnya.
Sesaat setelah melahirkan, bayi itu kemudian menangis. Pelaku yang panik kemudian menyumpal mulut bayi dengan menggunakan tisu.
Setelah itu bayi dibungkus kain sprei lalu dimasukkan tas warna hitam dan dibuang di belakang rumah warga.
"Dari hasil pemeriksaan bayi meninggal diduga kehabisan napas akibat disumpal dengan tisu," ujar Edwar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.