Bea Cukai Kudus musnahkan 6 juta batang rokok ilegal

Sebanyak 6 Juta batang rokok ilegal senilai Rp. 7,69 milyar hasil penindakan Bea Cukai Kudus dimusnahkan, Rabu (21/2).

Update: 2024-02-21 22:35 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 6 Juta batang rokok ilegal senilai Rp. 7,69 milyar hasil penindakan Bea Cukai Kudus dimusnahkan, Rabu (21/2). Pemusnahan terhadap sekitar 6 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan cukai lainnya selama periode Juni 2022 hingga September 2023 di halaman Kantor dan TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus. Rinciannya terdiri dari 6,4 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dua buah handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas.

Barang milik negara yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan atau salah personalisasi. Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho mengatakan, kegiatan pemusnahan berikutnya, termasuk barang bukti rokok ilegal dari 8 perkara yang telah inkracht dari proses hukum tindak pidana cukai, akan dilakukan di Jepara dengan konsep pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Jepara. 

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP, dengan jumlah 19.610.236 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan dilakukan penyidikan sebanyak 16 kali. Dengan jumlah tersangka 18 orang, dan ultimum remidiumI restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi t 1,9 milyar rupiah. 

Dijelaskan, upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.

"Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," kata Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (21/2).  

Keseriusan Bea Cukai Kudus dibuktikan dengan berhasil mengagalkan pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.

"Keseluruhan barang hasil penindakan tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Arif. 

Tags:    

Similar News