Satresnarkoba Polres Tegal Kota ungkap 8 kasus narkoba libatkan 9 tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 8 kasus narkoba yang melibatkan 9 orang tersangka.

Update: 2024-02-22 20:45 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 8 kasus narkoba yang melibatkan 9 orang tersangka. Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tegal Kota, AKBP Rully Thomas dalam acara konferensi pers mengenai kasus narkoba. Acara tersebut berlangsung di Lobi Mapolres setempat pada Kamis (22/2).

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah media massa, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menjelaskan bahwa Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba selama satu bulan terakhir. Hal ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara Satresnarkoba dengan instansi terkait.

"Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba yang melibatkan sebanyak 9 orang tersangka. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus narkoba ini," ujar Kapolres Rully Thomas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Selain itu, Satresnarkoba juga melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Kapolres Rully Thomas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin merajalela. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu Satresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kami akan terus bekerja keras dan melakukan pengungkapan kasus narkoba untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba," tutur Rully Thomas.

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika," terang Kapolres.

Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila. 

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

"Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Tags:    

Similar News