Polres Langkat amankan dua belas tersangka pelaku kekerasan

Polres Langkat, Polda Sumatera Utara mengamankan dua belas orang terdiri sepuluh pria dan dua wanita terkait yang melakukan pengrusakan rumah dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada hari Minggu, 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB. 

Update: 2024-02-22 19:46 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Langkat, Polda Sumatera Utara mengamankan dua belas orang terdiri sepuluh pria dan dua wanita terkait yang melakukan pengrusakan rumah dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada hari Minggu, 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB. 

"Kita mengamankan 12 tersangka kasus tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Kasi Propam AKP Abed Nebo dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Kamis, (22/2). 

Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB di Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. 

Atas peristiwa tersebut, kata Kapolres, rumah warga yang berisi peralatan elektronik dirusak, bahkan sepeda motor milik penduduk dibakar dan salah seorang korban mengalami penganiayaan. "Ada tujuh rumah milik penduduk dan barang perabot rumah tangga rusak seperti televisi, kipas angin, lemari yang dilakukan beberapa orang warga setempat serta dua unit sepeda motor milik korban dibakar, bahkan seorang korban mengalami penganiayaan kini dirawat di rumah sakit," ungkap Kapolres Langkat. 

Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak, yakni rumah Sugianto, Rusna Ningsih, Sunar,  Misnan, Bayek, Rolan dan rumah Sinting.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah pihaknya menerima laporan, personel Polres Langkat dipimipin langsung Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang bergerak ke lokasi kejadian. "Saya dan personel Polres Langkat, begitu menerima laporan langsung bergerak kelokasi kejadian dan kemudian mengamankan sebanyak dua belas pelaku atas peristiwa tersebut," sebut Kapolres. 

Kedua belas pelaku yang diamankan, sambung Kapolres Langkat, yakni W (43), HB (43), L (60), Z (50), R (45), T (35), S (44), M (54), H (41) dan S (50), sedangkan dua lagi perempuan yaitu JA (38) dan A (38) 

"Selain mengamankan 12 tersangkanya, kita juga menyita barang bukti yakni parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya yang berkaitan degan kasus tersebut. Atas perbuatan para pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan," pungkas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

Tags:    

Similar News