Ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan bus di Tol Cipali dapat santunan Rp75 juta
Ahli waris dari Yuyun (46) korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Tol Cipali kilometer 179 pada Minggu malam (3/3/2024) mendapat santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja cabang Banten dan Rp25 juta dari perusahaan otobus (PO) Blue Star.
Elshinta.com - Ahli waris dari Yuyun (46) korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Tol Cipali kilometer 179 pada Minggu malam (3/3/2024) mendapat santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja cabang Banten dan Rp25 juta dari perusahaan otobus (PO) Blue Star.
Santunan untuk korban langsung diberikan oleh pihak Jasa Raharja dan perwakilan PO Blue Star ke suami korban, Sapiih (54) dengan didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Benyamin mengatakan, penyerahan santunan kematian yang diberikan oleh Jasa Raharja dan pengelola bus Seluruhnya sebesar Rp75 juta dalam bentuk rekening bank atas nama ahli waris korban.
“Santunan yang diberikan untuk biaya kehidupan kelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan korban,” ucap Benyamin, Selasa (5/3/2024).
Selain menyerahkan santunan kepada korban yang meninggal, Benyamin juga menyambangi salah satu rumah korban yang mengalami luka ringan pada bagian belakang tubuhnya.
“Ya, saya juga sekalian mendatangi korban yang juga mengalami kecelakaan di tol Cipali, sekaligus memberikan bantuan dari pemerintah kota,” ujarnya.
Di sela penyerahan santunan, Benyamin juga memastikan kepada seluruh korban yang masih dirawat inap maupun berobat jalan, untuk tidak perlu memikirkan biaya pengobatan.
“Semua korban ditangani baik di Tangsel maupun diluar Tangsel, semua biayanya masih dalam penanganan jasa raharja. Kalau umpamanya nanti ada kelebihan biaya itu ditanggung oleh BPJS kesehatan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Rabu (6/3).