Polres Serang ringkus pengoplos beras Bulog dengan keuntungan ratusan juta
Mafia besar pengoplos beras Bulog menjadi beras premium dengan keuntungan Rp720 juta berhasil diungkap Timsus Polres Serang di wilayah pergudangan Careneng, Kabupaten Serang, Banten dengan barang bukti 25 ton beras Bulog, 4 ton beras yang sudah direpacking, blowing, blacing serta pemberian bahan pewangi.
Elshinta.com - Mafia besar pengoplos beras Bulog menjadi beras premium dengan keuntungan Rp720 juta berhasil diungkap Timsus Polres Serang di wilayah pergudangan Careneng, Kabupaten Serang, Banten dengan barang bukti 25 ton beras Bulog, 4 ton beras yang sudah direpacking, blowing, blacing serta pemberian bahan pewangi.
Pelaku SK (52) bos besar pengoplos beras Bulog ke beras jenis premium diamankan timsus Polres Serang setelah kedepatan melakukan repacking sejak 2019.
Lokasi pengolahan beras Bulog menjadi beras premium yang berada di wilayah Carenang, Kabupaten Serang diketahui telah beroperasi sejak 2019 dengan keuntungan 720 juta pertahun.
"Sesuai pembukuan yang berhasil di amankan. Sejak Desember 2023 hingga Maret 2024 mereka mendapatkan keuntungan Rp723 juta," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Kamis (7/3).
Condro Sasongko saat gelar kasus menyampaikan, pelaku melakukan pengoplosan beras Bulog yang tidak layak konsumsi menjadi beras dengan kualitas premium.
"Sebelum diedarkan ke pasaran pelaku yang dibantu 7(tujuh) karyawan melakukan blacing atau pemutihan selanjutnya dilakukan pemblowingan atau pengkilatan dan terakhir direpecking dengan karung beras premium berbagai merk sebelum dipasarkan di wilayah Banten dan Kabupaten Bogor," lanjut Condro sasongko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Kamis (7/3).
Diketahui Kegiatan pengoplosan ini sudah berlangsung sejak 2019. Kemudian dari keterangan pelaku sejak akhir Desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan kurang lebih 270 ton dengan keuntungan Rp2 ribu hingga Rp3 ribu perkilonya.
"Saat penyitaan kita amankan 50 ton beras yang masih dalam kemasan karung Bulog, kemudian 4 ton sudah direpacking ke dalam kemasan beras premium," ujarnya.
Pelaku akan dikenakan pasal UU Konsumen pasal 62 dan pasal 8 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.