Polres Langkat musnahkan 30 kg ganja dan 4 kg sabu
Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Elshinta.com - Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Hal itu disampaikan Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari Sembiring, Jumat (8/3).
"Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini diantaranya sabu seberat 4.864,5 gram dan ganja 30.564,68 gram hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat sepanjang bulan Januari 2024," ujar Waskita seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (8/3).
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik lima orang tersangka salah satunya perempuan. Hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh.
Lebih lanjut Kabag SDM Polres Langkat menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk sabu dimusnahkan dengan cara direbus di dalam dandang. Dimana sebelumnya telah di cek oleh petugas labfor Polda Sumut, untuk memastikan apakah barang tersebut positif narkotika.
Dijelaskan Waskita, Polres Langkat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat karena narkoba merupakan musuh bersama.
Hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Herdianto, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Labfor Polda Sumatera Utara dan perwakilan dari BNN Kabupaten Langkat.