Jaksa Agung: 'Tolong debitur, segera tindaklanjuti kesepakatan, kalau tidak mau masuk urusan pidana'
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adanya empat debitur yang terindikasi Fraud, dengan jumlah pinjaman mencapai Rp2,5 Triliun.
Elshinta.com - Pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menkeu Sri Mulyani Pada Senin pagi (18/3/24) membahas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan seluruh kredit kredit yang bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tim Terpadu yg terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara (JAMDA TUN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, ditemukan adanya empat debitur yang terindikasi Fraud, dengan jumlah pinjaman mencapai Rp2,5 Triliun.
Menurut ST Burhanuddin, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai pembiayaan Rp2,5 Triliun adalah temuan awal.
"Rp2,5 triliun adalah temuan tahap pertama ya, nanti ada tahap keduanya," ungkap Burhanuddin.
Adapun nama 4 Debitur tersebut adalah RII dengan jumlah pinjaman 1,8 T, SMR sebesar 218 M, PT SRU sebesar1,44 M, dan PT PRS sebesar 305 M. Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,505,119 Triliun.
Burhanuddin menegaskan angka itu baru tahap pertama dan akan ada tahap kedua, untuk itu dirinya meminta agar para debitur yang namanya disebut segera menindaklanjuti.
"Jangan sampai masuk ke ranah pidana," tegasnya. Sejauh ini Jaksa Agung baru menyebutkan empat dari enam perusahaan yang bermasalah.
"Saya mengimbau, segera ditindaklanjuti apa yang telah menjadi kesepakatan, daripada ada dari perusahaan-perusahaan ini yang akan kami tindak secara pidana. Ada enam perusahaan ini," tegas Jaksa Agung. (vivi)