Konsumsi narkoba dan simpan senpi rakitan, warga Karanganyar ditangkap petugas
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap YA, 48, warga Jaten, Kabupaten Karanganyar karena kepemilikan senjata api rakitan.
Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap YA, 48, warga Jaten, Kabupaten Karanganyar karena kepemilikan senjata api rakitan. YA diamankan dalam sebuah operasi narkoba yang digelar polres setempat. YA tertangkap aparat saat mengonsumsi narkoba di salah satu rumah di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, awalnya pelaku diamakan atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Sebab, YA salah satu target operasi petugas satuan narkoba. Setelah penangkapan, petugas menggeledah rumah yang ditempati pelaku untuk mencari barang-bukti narkoba sisa pakai pelaku.
Polisi justru menemukan sebuah senjata api rakitan jenis pen gun revolver dari tempat kejadian perkara (TKP). "Awal pengungkapan kasus kita mendapatkan laporan dari warga terkait narkoba, direspon cepat karena ada informasi berharga soal senjata api rakitan," kata Sigit, Rabu (27/3).
Dia menyebutkan, dari keterangan pelaku bahwa senjata api tersebut merupakan air soft gun yang sudah dimodifikasi menjadi pen gun revolver 12 peluru berkaliber 5,7 mm. Barang bukti tersebut tidak dilengkapi surat izin kepemilikan senjata dari pihak berwenang.
Pelaku berdalih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan tersebut sebagai upaya menjaga diri. "Dirakit sendiri oleh pelaku belajar dari YouTube, bentuknya sudah seperti pistol polisi," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
AKBP Sigit menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku, diantaranya sepucuk senjata api rakitan dan 20 butir peluru. YA dijerat dengan dua kasus yakni penyalahgunaan narkotika ditangani oleh Satnarkoba, sementara kepemilikan senjata api rakitan ditangani oleh Satreskrim. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan.