Pakar ingatkan Pemerintah harus lakukan berbagai antisipasi, jumlah pemudik tinggi

Pemerintah melalui Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari penduduk Indonesia atau 193,6 juta.

Update: 2024-04-02 20:59 GMT
Arsip Foto - Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (1/1/2024). ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini/wpa/foc

Elshinta.com - Pemerintah melalui Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari penduduk Indonesia atau 193,6 juta.

Dari jumlah itu, sebanyak 20,3 persen atau 39,32 juta akan menggunakan kereta api. Sebanyak 19,37 persen atau 37,51 juta pemudik memilih bus, sedangkan 18,29 persen atau 35,42 juta pemudik mengendarai kendaraan pribadi.

Pengguna mobil sewaan mencapai 6,01 persen atau 11,64 juta. Adapun pemudik yang menggunakan sepeda motor diperkirakan mencapai 16,07 persen atau 31,12 juta orang.

Survei juga memperkirakan puncak arus mudik pada 6, 7, dan 8 April 2024. Adapun puncak arus balik diperkirakan pada Minggu, 14 April 2024.

Imbauan mudik lebih awal, misalnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol, belum memadai.

Pasalnya, para pemudik juga sangat bergantung pada pembayaran tunjangan hari raya (THR). Bila THR dibayarkan lebih awal, bisa saja warga mudik lebih awal. 

Untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan, Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat merekomendasikan sejumlah hal yang harus diperhatikan agar mudik berjalan lancar dan nyaman. 

Pertama, mengoptimalisasi program mudik gratis. Dengan cara pendaftaran program mudik gratis, baik yang diselenggarakan perusahaan atau pemerintah, di tahun selanjutnya bisa dibuat satu pintu, bisa melalui satu aplikasi di Kementerian Perhubungan.

Di aplikasi itu warga bisa memilih mudik gratis yang dikehendaki, tetapi tidak bisa mendaftar lebih dari satu. Dengan satu pintu itu lebih memudahkan pemerintah untuk mendata warga yang mudik. Data itu bisa digunakan untuk menyusun kebijakan mudik di tahun selanjutnya.

Jika ada ada pemudik membatalkan keberangkatan wajib memberitahu, sehingga dapat diguakan pemudik yang lain. Jika tidak, maka dapat diberikan sanksi, misalnya tidak dapat mendaftar mudik lebaran tahun berikutnya.

Kedua, waspada mudik motor. Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor.  

Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan. Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan. 

Para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak karena Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp250.000 (pasal 292). Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap semestinya dilarang.

Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang. 

Ketiga, mengawasi pelintasan sebidang. Pelintasan kereta api sebidang di sejumlah daerah perlu dijaga supaya kecelakaan dapat dihindari.

Seperti tahun 2018 sampai 14 Februari 2024, PT KAI mencatat 2.022 kejadian. Dari jumlah itu, paling banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor, yakni 1.168 unit (64 persen).

Lokasi kejadian 1.731 (86 persen) di pelintasan tidak dijaga. Sepanjang 2022-2024, kejadian paling banyak terjadi di pelintasan jalan kota/kabupaten yakni 527 kejadian]. Kecelakaan di pelintasan kereta api ini kerap terjadi karena 86 persen lokasi kejadian di pelintasan tidak dijaga. 

Keempat, menyediakan angkutan umum lanjutan. Pemda yang menerima sejumlah pemudik harus menyiapkan sejumlah angkutan umum lanjutan.

Terminal, Pelabuhan laut dan Pelabuhan penyeberangan merupakan simpul transportasi yang banyak digunakan pemudik.

Tidak adanya angkutan umum lanjutan menyebabkan maraknya calo yang akan menawarkan angkutan pelat hitam.

Tentunya hal ini akan memberatkan pemudik yang mempunyai angaran terbatas. Pemda juga harus mengawasi sejumlah praktek percaloan di terminal, Pelabuhan laut dan Pelabuhan penyeberangan. (Ahs)

Tags:    

Similar News