Apresiasi kerja Polda Riau, KPAI sebut Narkoba senjata pemusnah massal untuk hancurkan masa depan anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) mengapresiasi kerja Polda Riau yang berhasil melakukan penangkapan peredaran narkoba selama bulan Ramadan 2024 dengan menyita 107 Kg sabu dan lebih dari 2.736 butir ekstasi.
Elshinta.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) mengapresiasi kerja Polda Riau yang berhasil melakukan penangkapan peredaran narkoba selama bulan Ramadan 2024 dengan menyita 107 Kg sabu dan lebih dari 2.736 butir ekstasi.
Narkoba tersebut berasal dari "kampung-kampung" Narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Riau. Polda Riau juga menahan 17 orang tersangka.
Menanggapi penangkapan para pengedar narkoba di Polda Riau, Komisioner KPAI Kawiyan menyatakan sangat mengapresiasi.
"KPAI mengapresiasi kerja keras jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. M. Iqbal. Kami yakin Narkoba yang selama ini beredar di wilayah hukum Riau itu juga menyasar segmen anak-anak," ujar Kawiyan, komisioner KPAI subklaster Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya) kepada pers di Jakarta (8/4/2024).
Kawiyan menegaskan, Narkoba tak ubahnya senjata pemusnah nassal, karena menyasar jutaan anak-anak Indonesia agar hancur masa depannya.
Padahal anak merupakan tunas muda calon penerus bangsa. Karena itu, Pasal 59 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak mencantumkan anak korban narkoba sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus.
"Narkoba bukan hanya merusak fisik, psikis dan mental anak-anak yang menjadi korbannya tetapi juga merusak masa depan mereka. Karena itu siapapun yang menjadi pengedar narkoba harus dilawan dan siapa pun yang memberantas narkoba dan melindungi masyarakat/anak harus dihargai," tegas Kawiyan.
KPAI, menurut Kawiyan, mendukung sikap tegas Polda Riau dalam menangkap para pelaku peredaran narkoba dengan mengenakan ancaman hukuman yang maksimal.
"Sebab, terkait kasus narkoba, semua jajaran penegak hukum dalam criminal justice system, harus bergerak dengan perspektif kedaruratan melihat skala ancanan yang luar biasa besar," tambah Kawiyan.
"Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tapi harus dengan cara pemberantasan yang luar biasa pula," imbuh Kawiyan.
Kawiyan menyebutkan, saat ini anak-anak tidak saja menjadi korban narkoba dengan menhadi pengguna tetapi ada yang menjadi pelaku peredaran.
"Seperti yang kami awasi di Purwakarta tahun 2024 lalu, seorang siswa SMP menjadi pengedar narkoba dan memilik jaringan yang luas. Itulah yang harus menjadi perhatian kita semua," pungkas Kawiyan. *