Tidak ada karantina khusus hakim MK jelang putusan sengketa Pilpres 22 April
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjamin para hakim konstitusi mampu menjaga integritas dan tetap independen sebagai negarawan dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu Presiden tanggal 22 April mendatang.
Elshinta.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjamin para hakim konstitusi mampu menjaga integritas dan tetap independen sebagai negarawan dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu Presiden tanggal 22 April mendatang. Dalam wawancara di Radio Elshinta Rabu sore (17/4) Fajar Laksono mengungkap kegiatan para hakim tidak dibatasi ruang lingkupnya dan tetap melakukan kegiatan seperti biasa.
"Tidak ada pembatasan ruang lingkup para hakim, para hakim tetap bisa berkomunikasi dengan pihak luar, masih boleh baca berita namun diyakini tidak terpengaruh dengan opini di luar dan tidak akan berbicara soal perkara. Tidak ada hal-hal yang sifatnya kaku seperti ditempatkan para hakim di satu tempat seperti karantina kemudian dilarang ini itu," ungkapnya.
Fajar Laksono menambahkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar setiap hari sejak tanggal 16 sampai dengan 21 April jelang pembacaan putusan. RPH dilakukan di ruangan yang tertutup, steril dan tidak sembarang orang bisa mengakses ruangan tersebut. Pegawai yang hadir di ruanga RPH seperti panitera harus dilakukan sumpah untuk tidak membocorkan isi pertemuan para hakim konstitusi.
"Lama tidak lama (proses RPH) itu relatif, itu yang kita siapkan selama rentang waktu sesuai UU. Bagaimana kehati-hatian, bagaimana kecermatan, bagaimana akurasi redaksi putusan menjadi fokus selama RPH. Disitulah prinsip kehati-hatian, kecermatan, seluruh dalil harus dijawab antara para pihak dalam persidangan kemudian disusun sedemikian rupa sehingga tdk ada yang terlewat." jelasnya.
"Membaca putusan MK nanti tidak boleh hanya membaca amar putusan saja, karena tidak akan memahami putusan jika tidak mampu membaca pertimbangan hukumnya. Setidaknya untuk memahami putusan MK, baca pertimbangannya termasuk ada dissenting opinion dan concurrent opinion yang tidak bisa dibaca hanya dari amar putusannya saja," saran Fajar Laksono.
Lebih lanjut Fajar mengungkap hingga hari ini Rabu sore MK menerima 18 berkas amicus curiae baik dari perorangan, kelompok dan organisasi. Seperti misalnya Tim Pembela demokrasi indonesia, BEM sejumlah Universitas, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia, kemudian dari perorangan ada mantan Ketua KPK Busryo Muqodas dkk dan Ketum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri.
"Kami memastikan seluruh amicus curiae diserahkan ke Majelis Hakim, apakah berpengaruh atau tidak, apakah dipertimbangan atau tidak, relevan atau tidak, penilaian hukum menjadi otoritas Hakim Konstitusi," ujarnya.
Fajar menambahkan arahan dari manjelis hakim konstitusi, amicus curiae yang dipertimbangkan adalah yang diserahkan paling lambat 16 April pukul 16.00 WIB. Sampai hari ini masih ada pihak yang menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK yang tidak bisa ditolak. Pembatasan penyerahan adalah kebijakan hakim seiring dengan penyerahan kesimpulan yang selanjutnya dibahas di RPH.
Menanggapi banyaknya pihak yang menyerahkan dokumen amicus curiae Fajar mengatakan hal ini menunjukkan atau membuktikan bahwa perkara yang sedang diadili oleh MK menarik atensi masyarakat untuk berpartisipasi.
"Ini menjadi fenomena yang menarik karena PHPU Pilpres sebelumnya, fenomena amicus tidak ada, baru kali ini amicus curiae dengan jumlah yang relatif banyak," tandasnya.(NaK)