Bawaslu siap apapun keputusan MK soal sengketa Pilpres
ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus siap apapu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Presiden atau PHPU.
Elshinta.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus siap apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Presiden atau PHPU.
Penyelenggara pemilu dan wajib melaksanakan perintah apapun keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikannya menanggapi soal hasil sidang MK soal sengketa Pilpres Senin besok (22/4).
"Hasil sidang bisa diterima bisa ditolak juga. Kita harus siap, namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah UU dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib melaksanakan," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di gedung Bawaslu RI Jakarta seperti yang dilaporkan reporter Radio Elshinta Irza Farel.
Rahmat Bagja memastikan Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai PHPU pilpres 2024. Bagja mengatakan siap melakukan pengawasan pemungutasn suara ulang PSU jika MK memutuskan hal demikian.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April yang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Gd 1 Mahkamah Konstitusi RI Jakarta.
Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pemilu Presiden yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada hari yang sama.
Menjelang pambacaan putusan ramai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Mengutip elshinta.com Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan dokumen amicus curiae yang akan didalami adalah dokumen yang diterima tanggal 16 April pukul 16.00 Wib.
Fajar Laksono memastikan dokumen amicus curiae telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut. (nak)