BPR-BPRS berinovasi kembangkan bisnis usaha keuangan 

Lahirnya undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan ruang yang lebih luas kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk terus berinovasi dalam mengembangkan usahanya.

Update: 2024-04-30 18:11 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Lahirnya undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan ruang yang lebih luas kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk terus berinovasi dalam mengembangkan usahanya.

Demikian juga keberadaan Undang Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai mampu memberikan perlindungan penjaminan kepada penyimpan dana, blanket quarantee yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Di lain sisi LPS punya peran melaksanakan tindakan resolusi terhadap BPR-BPRS semata mata untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Dari hal tersebut diatas, DPD Perbarindo Bali bersama Pengurus BPR-BPRS mewujudkan sinergitas bersama membangun industri dengan mengadakan kegiatan yaitu Seminar dan Gathering dengan tema “Lahirnya UUP2SK, LPS Tingkatkan Peran positif dan Tanggung Jawab PSP BPR-BPRS.

“Industri BPR sebagai lembaga intermediasi membutuhkan peran positif dan tanggung jawab seluruh stakeholders untuk meningkatkan kepercayaan, reputasi dan kemanfaatan terutama para pemegang saham dan pengurus,” kata I Ketut Komplit, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) Bali, Selasa (30/4). 

Tiga pilar utama baik Pemegang saham sangatlah strategis karena mendirikan BPR, kemudian memilih, mencalonkan dan mengangkat pengurus  untuk mengelola dan mengawasi operasional BPR.

Pengurus juga punya peran strategis yaitu mengelola BPR dan mengawasi sehingga terjadi check and balance,  tidak ada mayority  atau absolut  tetapi kolektif dengan tujuan pertumbuhan bisnis BPR yang sehat, kuat dan sustainbility.

Pondasi pertumbuhan yang sehat, kuat dan sustainbility adalah penerapan tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, complain dan integritas secara konsisten.

Apalagi pengawasan BPR sangat berlapis baik internal (dewan komisaris, dirkep, audit internal, kepatuhan dan manrisk) serta eksternal OJK dan akuntan publik jika semua berfungsi dan bisa deteksi dini terhadap tantangan industri BPR –BPRS.

Kinerja BPR-BPRS sampai Maret 2024, aset sebesar Rp 20,730 triliun (5,5%), DPK Rp 16,480 triliun (11,2%), KYD Rp 13.130 triliun (5,3%) sedangkan LDR 64,72%, CAR 34,17%.

“Rasio NPL perlu dilakukan upaya-upaya maskimal pasca KDK 34/2022,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono. 

Saat ini keberadaan Industri BPR dapat disebut sebagai limited edition karena pendirian BPR baru persyaratan modal disetor Rp 100 miliar sedangkan BPR existing masih dengan modal inti Rp 6 miliar. BPR juga masih merah putih hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
 
Lahirnya UU P2SK, LPS peran pemegang saham dan pengurus dalam mempersiapkan pengembangan usaha/peluang baru baik penukaran valuta asing, penyertaan modal, pengalihan piutang, pembelian surat berharga dan IPO menjadi langkah baru dalam manajamen pengelolaan BPR-BPRS.

Selain peluang diatas BPR-BPR juga menghadapi tantangan pengelolaan DPK (high regulation, potensi risiko (High risk) namun sebenarnya BPR High return (ROA potensi  3 pesen pada saat sebelum covid).

Tantangan lain yang dihadapi BPR-BPRS adalah meningkatnya NPL, memperlakukan CPKN, Modal Inti dan Pengurus  masih ada yang belum lengkap.

Terakhir kelebihan memiliki BPR adalah jasa keuangan ada sepanjang masa, prestise, value, pengurus dan deviden maka mari jaga industri BPR ini dengan mencintai industri belayu bawa ember – i love you BPR.

Tags:    

Similar News