Tilep dana desa, mantan Kaur Keuangan Desa Krajan jadi tersangka kasus korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh perangkat Desa Krajan, Kecamatan Weru. SW, seorang perempuan mantan kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Krajan diduga telah menyelewengkan dana desa sejak Januari - Desember 2022 senilai hampir Rp200 juta. Tersangka sudah diamankan dan ditahan hingga 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Update: 2024-05-03 21:10 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh perangkat Desa Krajan, Kecamatan Weru. SW, seorang perempuan mantan kepala urusan (Kaur) keuangan Desa Krajan diduga telah menyelewengkan dana desa sejak Januari - Desember 2022 senilai hampir Rp200 juta. Tersangka sudah diamankan dan ditahan hingga 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang berupa penarikan dana dari rekening desa ke rekening pribadinya. Hal tersebut dilakukan secara bertahap dan berulang-ulang sejak akhir 2021 hingga 2022. Besaran dana yang ditarik berbeda beda dengan kisaran belasan hingga puluhan juta rupiah.

SW diketahui merapangkap jabatan dalam pemerintahan desa setempat, selain menjadi kaur keuangan juga menjadi bendahara desa. Sehingga yang bersangkutan memiliki akses dalam pengelolaan dana desa.

"Transfernya bertahap mulai akhir 2021 tetapi bukti sementara menunjukan penarikan dana ini sepanjang tahun 2022. Jadi satu tahum," kata Rini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (3/5).

Menurutnya, dana yang disalahgunakan tersangka berasal dari setoran pendapatan asli desa (PAD) lelang tanah kas desa dan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) dana desa. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menarik dana kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa.

SW sudah diberhentikan dari perangkat desa oleh kepala desa dan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejari. "Bersangkutan ini sering keluar kota yakni ke Surabaya karena menemui suaminya. Tapi tiap dipanggil datang, cukup kooperatif," tambah dia.    

Disampaikan Kajari, tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen-dikumen dugaan korupsi  SW. Sementara kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, sebab SW memang bertindak seorang diri dan untuk kepentingannya sendiri.

Tersangka saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Klas I A Surakarta. SW dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Tags:    

Similar News