Langgar kode etik, 10 penguji kendaraan bermotor disanksi berat 

Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI menggelar sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor di Sekretariat DPP IPKBI di bilangan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/5) kemarin.

Update: 2024-05-10 21:11 GMT
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI menggelar sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor di Sekretariat DPP IPKBI di bilangan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/5) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Ketua sidang  Eddy Suzendi Ama PKB, dengan Penuntut Umum, Chisqil dan Penasehat Hukum, Muslim Akbar. Adapun dewan pembina terdiri dari Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub dan Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub serta Bagian Hukum Setdijendat Kemenhub

Sidang kode etik ini menghadirkan 10 petugas terduga pelanggar kode etik terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sidang Kode Etik merupakan salah satu agenda pembinaan organisasi profesi sesuai amanat Permenhub 156 Tahun 2016 pasal 48, dalam pelaksanaanya membentuk Tim Kerja yg disebut Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor yg terdiri dari Ketua Sidang Kode etik dari unsur profesi DPP IPKBI , penasehat hukum, penuntut, dan para pembina yakini unsur Kemenhub yg terdiri dari yang Penegakan Integritas dan peraturan  perundang undangan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memperbaiki citra pelayanan pengujian menjadi lebih baik,

Ketua Umum IPKBI, Fatchuri yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, menuturkan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu para pelanggarnya harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera pada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

"Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat disanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," ujar Fatchuri di kantornya di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Sanksi lainnya adalah, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan penutupan atau pembekuan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut. Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kemenhub dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka Kembali.

"Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik disampaikan langsung Kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi unit penyelenggaraan pengujian berkala ini yg merupakan Langkah tegas dalam menjalankan tugas pembinaan ini sesuai ketentuan PM 156 tahun 2016 pasal 48, serta Permenhub nomor 19 tentang uji berkala," lanjut Fatchuri.

Disebutkan, dalam sidang kode etik itu diputuskan dengan rekomendasi agar tiga unit UP PKB tersebut ditutup sementara sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim Bersama. Ketiganya adalah UP PKB Kabupaten Sorolangu Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan UP PKB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

"Sanksi lainnya adalah, 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun," kata Fatchuri lagi.

Fatchuri membeberkan bahwa pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini adalah, mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan. Kemudian menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, meloloskan kendaraan over dimensi.

Lokus perkara kejadian berada di tiga lokasi unit pengujian kendaraan bermotor di Indonesia. Keputusan sidang pelanggaran kode etik menghasilkan salah satunya pemberian sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan sampai berat. 

"Ini untuk menjawab keadilan pada masyarakat bahwa  penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus dikembalikan ke fungsinya sebagai fundamental keselamatan transportasi jalan," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Jumat (10/5). 

Tags:    

Similar News