Satreskrim Polres Tangsel bongkar rumah produksi tembakau sintesis di BSD Serpong

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Banten membongkar rumah produksi atau pabrik pembuatan tembakau sintetis. Produksi tembakau sintetis ini dilakukan di sebuah kamar apartemen TreePark, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Update: 2024-05-17 18:11 GMT
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Banten membongkar rumah produksi atau pabrik pembuatan tembakau sintetis. Produksi tembakau sintetis ini dilakukan di sebuah kamar apartemen TreePark, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pembongkaran lokasi produksi narkoba tersebut bermula saat jajaran Satresnarkoba mengamankan dua orang berinisial AF (23) dan MR (20) pada Selasa (23/4/2024).

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan membawa narkoba tembakau sintetis kurang lebih seberat 2 kilogram. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tembakau sintetis dari MA (22) di wilayah Serpong.

“Sekitar pukul 19.30 WIB di Pondok Aren, Satresnarkoba Polres Tangsel, mengamankan dua tersangka,” kata Ibnu Bagus Santoso di Apartemen TreePark BSD, Kamis,(16/05/2024) 

Polisi lalu melakukan penyelidikan pada Tanggal (14/05/2014),menangkap MA (22) di Jalan Sunbrust BSD, Saat diperiksa ternyata apartemen MA dipakai untuk produksi tembakau sintetis.

Pabrik narkoba tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2023. Tersangka mengaku bisnis itu berjalan atas perintah seseorang berinisial D yang kini menjadi buronan polisi. 

Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis. Begitu juga dengan barang kimia yang mereka pakai untuk membuat narkoba tersebut

"MA dibayar Rp 15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatera. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (17/5). 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi jajaran Polres Tangsel atas pengungkapan kasus narkoba ini. Dia berharap masyarakat bisa berperan aktif memerangi bahaya narkotika.

"Saya tentu apresiasi prestasi, Satnarkoba Polres Tangsel yang berhasil ungkap jaringan pabrik katakanlah demikian home industry yang mengancam terhadap 120 ribu jiwa masyarakat. Kami menyesalkan kejadian ini, dan saya ajak kepada masyarakat kalau ada yang mencurigakan penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kepolisian terdekat supaya bisa secepatnya diungkap oleh kepolisian," kata Benyamin Davnie.

Tags:    

Similar News