Jaringan calo KTP dan KK diringkus, libatkan oknum disdukcapil 

Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan. Dua orang pelaku yang diduga melakukan pungli diamankan.

Update: 2024-05-28 21:21 GMT
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Satgas Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan. Dua orang pelaku yang diduga melakukan pungli diamankan.

“Satu orang calo dan satu orang tenaga honorer pada Disdukcapil Kabupaten Malang yang bertidak sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan,” kata Ketua Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberi keterangan di Mapolres Malang.

Para pelaku mengutip sejumlah uang kepada pemohon saat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) padahal pengurusan KTP dan KK tidak dipungut biaya alias gratis.

“Besarannya bervariasi antara Rp100 sampai Rp150 ribu untuk membantu pengurusan kartu identitas melalui jalur belakang,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (28/5).

Ditambahkan Wakapolres Malang didampingi Kanit Yustisi Satgas UPP Saber Pungli, AKP.Ganda Syah Hidayat yang juga Kasatreskrim, menyatakan dua orang pelaku masing-masing, DKO (37), asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen dan W (57) warga Desa Sidodadi, Lawang.

“Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK yang telah dicetak dan diedarkan. Dari aksinya ini pelaku juga meraup keuntungan sedikitnya Rp5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram pengurusan KTP dan pelaku tidak perlu mengurus administrasi cukup foto dan identitas yang diperlukan dan dikirim melalui whatsapp ( WA),” jelasnya.

Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.

“Terhadap keduanya dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Kanit Yustisi Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Malang AKP.Gada Syah Hidayat menambahkan dari sekilas KTP dan KK yang dibuat asli .

“Hanya saja bahannya tidak menggunakan yang baru namun material KTP yang dipakai yang rusak dan tinggal menggelupas dan memasang dengan identitas pemohon,” ungkapnya.

Bahkan pihak Satgas UPP Saber Pungli melakukan penggeledahan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Malang dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Tags:    

Similar News