Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus tindak tegas pangkalan LPG Subsidi nakal 

Pertamina Patra Niaga melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.

Update: 2024-05-29 20:57 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Pertamina Patra Niaga melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.

Pertamina Patra Niaga regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberikan sanksi tegas kepada Pangkalan nakal yang melakukan  penjualan tabung LPG 3 Kg subsidi di atas harga HET yang ditentukan pemerintah daerah.

Sanksi tegas diberikan setelah tim Pertamina wilayah Bali bersama Agen LPG  telah menemukan bukti bahwa ada pangkalan dengan nomor  registrasi  580226891293044  yang berlokasi di Jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Kota Denpasar, Bali yang menjual LPG 3 kg jauh lebih tinggi diatas harga yang telah ditentukan pemerintah daerah setempat.

Pangkalan tersebut telah menjual gas isi ulang tabung subsidi ukuran LPG 3 kg kepada konsumen seharga Rp 30 ribu. Padahal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 harganya hanya Rp 18 ribu per tabung.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut,” kata Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (29/5). 

“Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga 30 ribu rupiah, yang mana harga tersebut  di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar 18 ribu rupiah,” tegasnya. 

Ia menerangkan bahwa pihaknya (Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus) telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 Kg  sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

Menurutnya, pemberian sanksi ini telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran  LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami (Pertanina Patra Niaga Jatimbalinus) berterima kasih kepada masyarakat dan juga rekan- rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan. Dan kami mohon  dukungan sepenuhnya  agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian  LPG bersubsidi," tambahnya. 

"Dengan dukungan dan kolaborasi  dari semua pihak maka LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," terangnya. 

Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi. Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi  ini tentunya sangat merugikan masyarakat. 

"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," tegasnya.

Tags:    

Similar News