Rugikan negara Rp1,9 M, dua mantan pegawai PT Telkom jadi tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi laporan keuangan fiktif. Keduanya merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional Tangerang.

Update: 2024-05-31 16:58 GMT
Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi laporan keuangan fiktif. Keduanya merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional Tangerang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang mengatakan, kedua mantan pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja. Ulah mereka telah merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.

"Berawal PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang, yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem," katanya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).

Dewa Lanang menambahkan, atas temuan tersebut dilakukan investigasi sejak bulan Januari tahun 2021 hingga April Tahun 2022. Hasilnya diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus. 

"Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan," ungkap Dewa Lanang didampingi Kasi Intel Khusnul Fuad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Jumat (31/5). 

Kedua tersangka diketahui berinisial AB dan RSAK. Keduanya merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan posisi sebagai manajer. Keduanya kini telah ditahan di Kejari Kota Tangerang.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/pihak ketiga dari Telkom akses. Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka," beber Dewa Lanang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam jeratan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, core bisnis PT. Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT. Telkom Akses menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.

Tags:    

Similar News