Polres Tabanan Bali ungkap enam kasus narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabanan, Bali, berhasil mengungkap enam (6) kasus perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabanan, Bali, berhasil mengungkap enam (6) kasus perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Polres Tabanan juga berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak tujuh (7) orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus perkara narkoba sepanjang Mei 2024.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes kepada wartawan mengatakan bahwa total terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 101 paket narkoba jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak 306, 83 gram netto.
Dari 7 orang terduga pelaku yang ditangkap dan diamankan ada satu orang perempuan bernama Reni(40). Kemudian sisanya laki-laki masing-masing Ngurah (38), Alit (28) Koder (43), Ngurah (27), Ngurah (29) dan Molir (42).
Menurutnya dari 7 orang tersangka terduga pelaku yang diamankan tersebut berasal dari 6 kasus. Sedangkan terduga pelaku beramal Koder dan Molir ditangkap di lokasi secara bersamaan karena keduanya diduga saling keterkaitan.
“Dari seluruh pelaku ini (7 orang tersangka) semua adalah pengedar dan ada juga pemakai. Bahkan mereka ini seluruhnya pelaku baru, tidak ada yang residiviis (penjahat kambuhan),” kata Kapolres Tabanan (Bali), AKBP Leo Dedy Defretes, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (3/6).
Ia menjelaskan bahwa pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan memang masih tinggi, dimana pada bulannya pasti ada yang ditangkap. Penyebabnya ini karena tingginya permintaan barang (narkoba) tersebut masih dan nilai transkasi keuntungannya yang menggiurkan karena harganya semakin tinggi di pasaran.
Sementara itu terduga pelaku kasus dugaan narkotika itersebut seluruhnya disangkakan melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 hingga 6 tahun dan paling lama 12 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Polres Tabanan (Bali) tidak hanya mengungkap kasus, tapi juga turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika," pungkasnya.