LPSK siap berikan perlindungan saksi kasus timah, termasuk untuk Sandra Dewi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Elshinta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Salah satunya LPSK siap memberikan perlindungan kepada Sandra Dewi, istri tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.
Namun Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengajuan permohonan perlindungan dari para saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau bisa dihubungkan dengan para saksi kami (LPSK) dengan senang hati siap, mas," ujarnya kepada Reporter Elshinta, Heru Lianto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6)
Lebih lanjut Susilaningtyas mengatakan, LPSK telah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pemberian perlindungan terhadap para saksi dalam kasus yang merugikan uang negara 300 triliun itu.
"Sebenarnya sudah minta audensi dengan Kejaksaan Agung tinggal menunggu waktu saja," jelasnya.
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi terseret kasus ini karena ulah sang suami yang diduga melobi beberapa pengusaha smelter di kawasan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar.
Moeis dituding memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis masuk daftar salah satu dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung, dan ditahan sejak 27 Maret 2024 lalu
Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejagung, juga telah melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, (13/6/2024) kemarin.