Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online terbit, MenkoPolhukam ditunjuk sebagai ketua
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kerpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Sabtu (14/5/2024). Mengutip salinan Keppres dari laman resmi Sekretariat Negara.
Elshinta.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kerpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Sabtu (14/5/2024). Mengutip salinan Keppres dari laman resmi Sekretariat Negara.
"Satgas ini dibentuk untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,"demikian bunyi Keppres no 21 tahun 2024.
"Pemerintah menilai kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan. Kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Sehingga untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring pemerintah memutuskan perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga," demikian pertimbangan mengutip Keppres
Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Presiden menunjuk Menko Bidang Polhukam dan Menko PMK sebagai Ketua dan Wakil Ketua serta menunjuk Menkominfo sebagai Ketua Harian bidang Pencegahan serta Kapolri sebagai Ketua harian Bidang Penegakan Hukum.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Berikut susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mengutip Keppres Nomor 21 tahun 2024:
1. Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto
2. Wakil Ketua Satgas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan. Politik Muhadjir Effendy
3. Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
4. Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo (nak)