DPRD minta Disdikbud minimalkan potensi gejolak PPDB online jalur zonasi
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Wawan Pribadi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminimalkan munculnya gejolak masyarakat dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan zonasi PPDB online selalu menuai permasalahan setiap tahun ajaran baru. Dinas terkait harus menyiapkan aturan yang mengakomodir siswa lulusan sekolah berdomisili radius dekat dengan fasilitas pendidikan negeri.
Elshinta.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Wawan Pribadi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminimalkan munculnya gejolak masyarakat dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan zonasi PPDB online selalu menuai permasalahan setiap tahun ajaran baru. Dinas terkait harus menyiapkan aturan yang mengakomodir siswa lulusan sekolah berdomisili radius dekat dengan fasilitas pendidikan negeri.
Wawan mengatakan, aturan mengenai jalur zonasi dalam pelaksanaan PPDB online sering memicu protes warga yang memiliki anak lulusan sekolah. Namun daerah pada dasarnya hanya melaksanakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Masyarakat juga harus tahu sistem PPDB sudah berjalan seperti itu. Tetapi kami tetap mengupayakan solusi persoalan yang muncul," kata dia.
DPRD bersama dengan Disdikbud setempat kemudian melakukan pemetaan masalah dengan menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat, hingga akhirnya memutuskan menambah cakupan jarak zonasi sekolah dengan domisili. Langkah ini diharapkan menjadi solusi paling mungkin diterapkan oleh dinas untuk mengatasi munculnya protes dari masyarakat.
"Dinas sebenarnya sudah merespon keluhan para wali murid," ujanya.
Salah satu evaluasi yang menjadi dasar lainnya, lanjutnya, bahwa sebaran penduduk di Sukoharjo tidak sama. Rata-rata masalah zonasi ini muncul di kawasan padat penduduk dan daerah perbatasan. Normatifnya, penerapan sistem zonasi harus adil. Wilayah dengan padat penduduk harus memiliki fasilitas pendidikan yang mampu menampung lulusan sekolah disekitarnya.
"Persoalan zonasi PPDB hanya terjadi pada fasilitas pendidikan milik pemerintah atau sekolah negeri," tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Wawan Pribadi menyebutkan, DPRD bersama dengan Disdikbud terus mengupayakan penambahan fasilitas pendidikan jenjang SMA. Karena kecamatan perbatasan dengan Kota Solo utamanya, tidak memiliki SMA. Siswa lulusan SMP dari Sukoharjo hanya tertampung di sekolah swasta yang ada di Kota Solo, sebab tidak masuk zonasi sekolah negeri di Kota Solo.
Kecamatan seperti Grogol, Gatak dan Baki dengan jumlah penduduk cukup padat bahkan tidak memiliki SMA negeri. DPRD dan Disdikbud akan mengintensifkan komunikasi mengupayakan pemenuhan fasilitas pendidikan tersebut ke pemerintah provinsi dan Kemendikbud.