Polresta Denpasar tetapkan satu tersangka terkait peristiwa ledakan gudang LPG 

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali telah menetapkan seorang tersangka berinisial S, laki-laki, 50 tahun asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Update: 2024-06-15 20:35 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali telah menetapkan seorang tersangka berinisial S, laki-laki, 50 tahun asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sarttana saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6). 

Tersangka S belakangan diketahui merupakan pemilik dari gudang LPG yang berada di Jalan Cargo Taman I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bal. Gudang LPG tersebut sebelumnya diberitakan mengalami ledakan dan terbakar pada Minggu, 9 Juni 2024, pagi sekitar pukul 06:30 WITA. 

Dampak daripada ledakan dan kebakaran gudang LPG telah mengakibatkan 18 orang yang semuanya merupakan karyawan atau pegawai yang sedang bekerja akhirnya menderita luka bakar serius yang bervariasi rata-rata kebanyakan diatas 60 persen. 

Sementara itu total korban yang dinyatakan telah meninggal dunia per hari ini, Sabtu, 15 Juni 2024 mencapai 12 orang, sedangkan 6 orang korban diantaranya masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Kota Denpasar, Bali. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S,” kata Wakapolresta Denpasar Bali, AKBP I Made Bayu Sutha Sarttana, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Sabtu (15/6). 

Penetapan pria berisnial  S sebagai tersangka tersebut karena yang bersangkutan merupakan pihak yang bertanggung jawab karena merupakan pemilik sebuah perusahaan sekaligus pemilik gudang LPG yang meledak dan terbakar.

Tersangka S dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus, masing-masing Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana.

Kemudian tersangka S juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tersangka S kembali dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tags:    

Similar News