Edarkan sabu, anak pedangdut Lilis Karlina diamankan petugas

Anak artis dangdut Lilis Karlina berinisial RDI kembali ditangkap Satnarkoba Polres Puwakarta, Jawa Barat pada saat mendistribusikan sabu di wilayah Purwakarta, Jum'at (21/6).

Update: 2024-06-21 20:23 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Anak artis dangdut Lilis Karlina berinisial RDI kembali ditangkap Satnarkoba Polres Puwakarta, Jawa Barat pada saat mendistribusikan sabu di wilayah Purwakarta, Jum'at (21/6).

RDI (17) tercatat masih pelajar, merupakan warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwkarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku sudah dua kali terjerat kasus narkotika.

"Sebelumnya bebas dari Lapas pada Januari 2024, dan melakukan perbuatan yang sama dengan mendistribusikan sabu ke sejumlah titik di wilayah Purwakarta," ujar Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (21/6).

Awal terungkapnya kasus ini adalah laporan dari masyarakat, terlebih setiap yang bebas dari lapas aktivitasnya terus di pantau.

Menurut Edwar, pelaku mendapatkan sabu berawal dari kenalannya yang merupakan bandar sabu berinisial RB. Kemudian pelaku diajak untuk bekerja sama mendistribusikan sabu.

"Saat pelaku mendistribusikan di wilayah Purwakarta, langsung ditangkap. Dengan sabu yang disita seberat 10.22 gram dan sebuah HP," ungkap Edwar. 

Tidak sampai di situ, lanjut Edwar, polisi pun menggeledah rumah pelaku yang berlokasi di Desa Ciwareng dan ditemukan satu unit timbangan digital.

Sementara itu, Edwar menolak membuka identitas sebenarnya tersangka dengan alasan tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum.

Dijelaskan Edwar, untuk bandar sabu berinisial RB saat ini berstatus buron dan masih diburu polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat UU no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tags:    

Similar News