Satreskrim Polres Brebes tangkap pelaku pembobol gudang lintas provinsi

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap empat orang anggota komplotan yang berperan dalam aksi pembobolan dan pencurian di gudang dan brankas Indomarco.

Update: 2024-06-24 18:34 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap empat orang anggota komplotan yang berperan dalam aksi pembobolan dan pencurian di gudang dan brankas Indomarco. Mereka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang telah melakukan aksi kejahatan tersebut di sejumlah wilayah di jalur Pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari jaringan yang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Mereka adalah Ahmad Soleh (43) warga Desa Koranji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang. Indra (33) warga Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Kemudian, Wisnu Maulana Ferdian (38) Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dan Muhamad Mustan (52) warga Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah dengan memanfaatkan kelemahan keamanan di beberapa gudang dan brankas yang menjadi target mereka. Dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar serta gergaji besi.

“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brangkas berisi uang Rp66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp192 juta," terang AKBP Guntur M Tariq seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (24/6).

Dalam keterangannya, Kapolres Brebes yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Dodiawan dan Kasat Reskrim Resandro Handriajati juga menyebutkan bahwa dalam aksinya mereka sedikitnya telah beraksi di 14 TKP gudang Indomarco yang berlokasi di pulau Jawa.

“TKP wilayah Jawa Tengah sebanyak 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP dan wilayah Jawa Barat ada 5 TKP,” terangnya.

Sementara itu, ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati dalam aksinya tersebut tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan orang dalam.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan sampai saat ini tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan memberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Brebes. 

Tags:    

Similar News