Dua pemuda curi motor bermodus jatuhkan korek api di Boyolali diringkus polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali Polda JawaTengah bersama Unit Reskrim Polsek Cepogo meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dk. Kelat Rt 05 Rw 05 Ds Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada Jumat (28/6/2024).

Update: 2024-07-01 17:57 GMT
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com

Elshinta.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali Polda JawaTengah bersama Unit Reskrim Polsek Cepogo meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dk. Kelat Rt 05 Rw 05 Ds Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada Jumat (28/6/2024). Dua pelaku masing masing berinisial BD (36) dan SB (36), keduanya ditangkap pada Sabtu (29/6/2024).

Kejadian berawal pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 13.50 Wib, saat korban bernama Wahyu bermain di kios kosong pasar hewan Ds. Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal. Keduanya berpura pura minta tolong untuk mengantar ke sebuah warung. Setelah sampai di tempat tujuan, orang tersebut ambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban.

Setelah membeli bensin, korban diajak muter-muter dengan alasan menemui temannya. Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan korek yang jatuh. Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek, kemudian pelaku kabur  membawa sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.

Dengan adanya laporan kejadian curanmor selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melakukan berbagai  penyelidikan, hingga  mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku BD (36)  dan SB (36) serta berhasil mengamankan barang bukti 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : AD 4383 ALD milik korban.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim IPTU Joko Purwadi, membenarkan adanya kejadian di wilayah Polsek Cepogo tersebut.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah Cepogo dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan. Pelaku BD (36)  menuju ke TKP diantar oleh SB (36) untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mengincar korban yang masih di bawah umur. Selanjutnya berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat kemudian ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor milik korban.” kata IPTU Joko Purwadi, Minggu (30/6) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Senin (1/7). 

Lebih lanjut Joko Purwadi mengatakan, saat ini kedua pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cepogo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan. 

"Kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas, apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada. Menaruh kendaraan bermotor pastikan di tempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya. Dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Joko Purwadi.

Tags:    

Similar News