Warga Sraten Gatak minta kandang babi ditutup, limbah bau mengganggu aktivitas warga

Warga dua RW di Dusun Karangduren, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengadu ke DPRD setempat.

Update: 2024-07-04 18:56 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Warga dua RW di Dusun Karangduren, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengadu ke DPRD setempat. Mereka meminta kalangan dewan untuk memfasilitasi mendesak pemerintah daerah menutup kandang babi milik dua peternak setempat. Pemilik ternak dinilai melakukan pengolahan limbah babi secara sembarangan sehingga mencemari lingkungan warga sekitar sejak bertahun-tahun yang lalu.

Perwakilan warga Karangduren Desa Sraten, Suroto mengatakan, warga terdampak limbah babi berupa bau busuk yang menyengat sudah berkali-kali melaporkan protes pada pemerintah desa setempat. Bahkan, warga juga sempat menggelar aksi unjukrasa ke kandang babi meminta secara langsung agar peternakan ditutup. Tetapi pemilik peternakan mengaku sudah memiliki izin usaha peternakan dari dinas terkait.

Warga kemudian melayangkan protes ke pemerintah daerah dan menuntut penutupan kandang babi secara permanen lantaran protes limbah tidak pernah mendapatkan tanggapan serius dari pemilik peternakan. "Kami sudah lama memberikan toleransi pada pemilik kandang babi," kata dia.  

Suroto menerangkan, peternakan babi yang ada dilingkungannya sudah ada sejak Tahun 1996 lalu. Awalnya tidak ada masalah dengan limbah babi yang dibuang sembarangan oleh dua kandang babi milik Teguh Wiyono dan Sarjono tersebut. Karena pakan ternak yang digunakan berupa campuran bekatul.

Tetapi saat ini, dengan jumlah ternak yang mencapai ratusan ekor tersebut pemilik ternak memakai pakan ternak berupa limbah sayur dari pasar. Akibatnya, kotoran babi menimbulkan bau busuk menyengat sementara lokasi kandang berada diantara pemukiman warga. "Bau busuk dari kandang membuat warga muntah setiap hari," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (4/7).

Dilain pihak, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan perikanan Sukoharjo, Arif Rahmanto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada seluruh pemilik ternak termasuk peternak babi di Desa Sraten. Baik pengelolaan ternak maupun kesehatan hewan ternaknya. Tetapi untuk pengelolaan limbah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sesuai laporan, pemilik ternak tidak mengindakan permintaan pengelolaan limbah dari DLH. Dua kali permintaan perbaikan instalasi limbah dari DLH diabaikan hingga terjadi protes keras dari warga. Dinas terkait akan memberikan rekomendasi kepada bidang perizinan untuk melakukan tindakan tegas pada peternak apabila terbukti abai dengan aturan. 

Tags:    

Similar News