Bebaskan Pegi Setiawan, Kartini : Terima kasih Pak Hakim telah membela orang kecil
Elshinta.com - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis terharu menyambut putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Jabar. Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan.
Elshinta.com - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis terharu menyambut putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Jabar. Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan.
"Terima kasih kepada pak hakim telah membela orang-orang kecil, terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia telah membela anak saya, banyak-banyak terima kasih atas bantuan dan doanya untuk anak saya," tutur Ny Kartini, ibunda Pegi Setiawan, dengan suara tangis, bergetar penuh haru usai mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Bandung Jawa Barat kepada wartawan termasuk Reporter Elshinta Budi Hartarti.
Orang tua Pegi Setiawan termasuk ibunda, Kartini berserta 3 adik Pegi berpelukan ketika ketika hakim tunggal mengetok palu mengabulkan permohonan serta membebaskan Pegi. Ibu Kartni, bersama ketiga adik Pegi Setiawan selalu terlihat hadir di PN Jawa Barat mengikuti jalannya persidangan praperadilan yang dimulai sejak 1 Juli 2024 hingga pembacaan putusan hari ini Selasa (8/7/2024).
Penetapan status tersangka dan penahanan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu menuai perhatian luas masyarakat. Sejumlah kalangan menilai ditemukan kejanggalan dalam penetapan status tersangka dan penahanan oleh Polda Jawa Barat. Bahkan, Pegi Setiawan kepada wartawan membantah dirinya terlibat, dan menyatakan siap mati.
Marwan Iswandi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan saat diwawancara Radio Elshinta Selasa pagi (8/7) sebelum persidangan dimulai merasa optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan. Namun keluarga mapun seluruh tim pengacara juga menyiapkan diri secara mental apapun keputusan hakim nantinya.
"Kami sangat optimis, sampai sekarang kami tetap optimis dari kaca mata hukum. Pegi Setiawan berbeda dengan Pegi Perong berdarkan alat bukti yang ada seperti alamat beda, ciri-ciri beda, semuanya berbeda," ungkap Marwan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusan yang dibacakan mengabulkan praperadilan pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan. Surat ketetapan tersangka Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon, memerintahkan untuk melepaskan pemohon dari tahanan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti biasannya," ujar Hakim Eman Sulaeman dalam pembacaan putusan.
Usai persidangan keluarga Pegi Setiawan didampingi pengacara menuju Mapolda Jawa Barat untuk menjemput Pagi. (nak)