Pemkab Sukoharjo pastikan data pemerintahan berbasis elektronik aman dari perentasan

Data elektronik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dipastikan aman dari perentasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Update: 2024-07-12 20:22 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Data elektronik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dipastikan aman dari perentasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Sebab, data pemerintah daerah termasuk Sukoharjo berada di PDNS 1, sementara pusat data yang kena rentas adalah PDNS 2. Seluruh data milik Sukoharjo bisa diakses tanpa kendala hinga saat ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suyamto mengatakan, keamanan data pemerintah daerah ini dipastikan dari server penyimpanan data. Sebab server PDNS 1 dan 2 berbeda, sedangkan yang dibobol perentas adalah data di PDNS 2. Maka, data di PDNS 1 tetap aman dan bisa diakses tanpa gangguan.

Data pribadi penduduk Sukoharjo maupun sistem pemerintahan berbasis data elektronik tidak mengalami kebocoran. Terlebih, pemerintah daerah juga telah memiliki server back up data serta sistem keamanan siber bekerjasama dengan pihak ketiga.

"Data elektronik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memakai server internal Diskominfo," kata Suyamto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (12/7).

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah daerah tetap mengupayakan antisipasi serangan keamanan informasi secara internal. Diskominfo mengupayakan pengamanan data informasi elektronik pemerintah daerah secara berlapis. Salah satunya memperbaiki sistem jaringan skrining validitas data elektronik.

"Pemeliharaan keamanan sistem elektronik pemerintahan diatur secara resmi dan suatu keharusan," jelas dia.

Tidak hanya memberikan kode batang atau barcode dan pindai sidik jari, tetapi juga menerapkan tanda tangan elektronik atau kriptografi pada setiap dokumen resmi pemerintahan. Upaya pengamanan data dokumen berbasis elektronik dengan kriptografi ini tergolong metode pengamanan siber baru yang mulai dilaksanakan di Sukoharjo.

"Teknis pelaksanaan diserahkan sesuai bidangnya," tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Sukoharjo, Muh. Ngadenan menambahkan, penerapan kriptografi dalam dokumen elektronik ini merupakan inisiatifnya, untuk melindungi data dari pencurian dan perentasan. Teknisnya, keaslian dokumen akan terjaga apabila sudah ditempel atau dibubuhi tanda tangan elektronik dengan kriptografi oleh pihak yang menerbitkan dokumen. Sistem aplikasi jaringan akan memindai validitas dokumen dari kriptografinya.

"Kriptografi ini untuk menjaga integritas dikumen pemerintahan dimana dokumen yang disebarkan akan tetap asli dan utuh," tutup Ngadenan. 

Tags:    

Similar News