Kongres Hukum Kesehatan ke-28 Dunia: Program kesehatan harus sesuai kebutuhan masyarakat

Kongres ke-28 Dunia Hukum Kesehatan di Batam, Kepulauan Riau, menghasilkan sejumlah rekomendasi.

By :  Redaksi
By :  Widodo
Update: 2024-07-24 23:15 GMT
Presiden Kongres ke-28 Dunia Hukum Kesehatan, Dr. M. Nasser foto bersama para peserta. (foto: Panitia Kongres ke-28 Dunia Hukum Kesehatan)

Elshinta.com - Perhelatan Kongres ke-28 Dunia Hukum Kesehatan di Batam, Kepulauan Riau, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Presiden Kongres ke-28 Dunia Hukum Kesehatan, Dr. M. Nasser mengatakan, kongres merekomendasikan kepada negara-negara di dunia untuk membuat program pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bukan berdasar pertimbangan politik atau sekedar mengejar popularitas.

“Kongres mensinyalir di beberapa negara kebijakan kesehatan tidak bertumpu pada kepentingan riil masyarakat, tetapi kepentingan bisnis. Seperti pembelian obat dan alat kesehatan dengan tidak memperhitungkan kepentingan riil masyarakatnya,” ujar Nasser dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Kongres dihadiri peserta dari 61 negara dunia yang berasal dari berbagai profesi mulai dosen atau guru besar ilmu hukum, para advokat, praktisi lain dan stakeholder hukum kesehatan lainnya. Kegiatan diisi dengan diskusi organisasi dan membahas 194 paper dari seluruh dunia dengan topik yang bervariasi.

Kongres memilih Prof. Charles William Bill Hinant dari Amerika Serikat sebagai Chairman International Medical Crime Law. Ia didampingi perwakilan Indonesia, Dr. Muh Nasser, sebagai Vice Chairman. 

Nasser menambahkan, kongres juga menyoroti proses hukum pada pelanggaran prosedur dan kompetensi pelayanan kesehatan. 

“Kongres  minta agar para dosen, guru besar, dan pemerhati hukum kesehatan untuk memberikan banyak perhatian pada media setempat tentang salah pengertian soal pidana kesehatan,” kata mantan Komisioner Kompolnas yang juga menjabat Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan di Indonesia.

Nasser menerangkan, kongres mempersoalkan penggunaan istilah malapraktik yang tidak tepat, penggunaannya yang serampangan. Hanya didasari atas asumsi atau tuduhan tanpa adanya bukti.   

“Semua hasil kongres ini akan diserahkan kepada pemerintah negara masing-masing sebagai rekomendasi dunia untuk perbaikan penanganan kasus hukum kesehatan/kedokteran,” kata Nasser.

Sementara itu, International Society of Medical Crime Law menegaskan imbauan agar para penegak hukum seluruh dunia tidak menggunakan instrumen hukum umum untuk menjerat pelaku dugaan tindak pidana medik (medical crime). Langkah itu kecuali dibarengi alat bukti, adanya niat, atau unsur kesengajaan.

Kegiatan World Congress for Medical Law ini mengakhiri kegiatannya, pada Selasa (23/7/2024). Acara tersebut secara resmi ditutup oleh President World Association For Medical Law (WAML) terpilih, Prof Thierry Vansweevelt, dari Belgia. (Rap/Tel)

Tags:    

Similar News