Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti banjir dukungan pasca vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang menuai kontroversi
Kuasa hukum keluarga korban (alm) Dini Sera Afriyanti sangat berterima kasih kepada masyarakat dan media yang mendukung mereka dalam memperjuangkan keadilan pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Seperti diketahui terdakwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Elshinta.com - Kuasa hukum keluarga korban (alm) Dini Sera Afriyanti sangat berterima kasih kepada masyarakat dan media yang mendukung mereka dalam memperjuangkan keadilan pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Seperti diketahui terdakwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Saya sangat berterima kasih mewakili keluarga korban kepada seluruh masyarakat indonesia. Kepada seluruh rekan-rekan media baik televisi media cetak elektronik radio dan semua media yang mendukung korban untuk mendapatkan keadilan,” kata Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini kepada Radio Elshinta, Minggu (28/2024).
Menurut pengacara ini tanpa adanya dukungan dari masyarakat, media dan pejabat-pejabat yang peduli terhadap kasus tersebut, pasti kliennya akan sulit menemukan keadilan di negeri ini.
Dimas juga menuturkan ibunda almarhumah Dini meninggal dunia setelah bersaksi di PN Surabaya. "Ada beberapa pesan yang disampaikan ibunda Dini. Yaitu berharap agar peradilan berlangsung untuk almarhumah anaknya ditangani dengan baik. Terutama anak almarhumah yang sekarang menjadi sebatang kara. Jangan sampai dilupakan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum sedang membantu anak mendiang Dini yang sekarang menjadi sebatang kara untuk sekolah dan keperluan sehari-harinya.
"Saat ini anak almarhumah ada di pondok pesantren diawasi oleh kakak dan adik almarhumah serta dibantu ayah almarhumah. namun ayah almarhumah saat ini posisinya juga sudah berusia tua dan kesehatannya juga tidak terlalu sehat lagi," kata Dimas.
Kuasa hukum korban mengaku selama ini mendapatkan dukungan pula dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain di Surabaya maupun Jakarta. Dukungan tersebut untuk bisa menambah motivasi serta mengawasi hakim agar memiliki pemikiran dan penilaian arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.
"Hakim jangan sampai mengesampingkan atau bahkan menghilangkan hak-hak korban seperti yang terjadi di Surabaya. Dan yang paling penting jangan sampai hakim membuat persepsi hukum. Jangan mengaburkan fakta-fakta hukum sehingga dapat merugikan korban dan menguntungkan tersangka. Ini sangat ironis. Jangan sampai ada hakim yang seperti itu di Indonesia,” papar Dimas.
Diketahui putusan hakim PN Surabaya atas vonis bebas Rabu (24/7/2024) lalu terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afriyanti (29), menuai sorotan.
Hakim menegaskan terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis yakni sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Kasus ini berawal dari kehebohan terdakwa Ronald Tannur di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti. Hal ini usai mereka berpesta di tempat hiburan malam di kawasan Lakarsantri, kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 yang lalu. (Der/Ter)