Pria tanpa busana mengambil pesanan dari ojol, polisi tangkap pelaku yang mengaku untuk kepuasan
Polresta Bandung amankan pria asal Bandung yang viral tanpa busana saat mengambil pesanan di depan ojek online (ojol). Dalam wawancara di Radio Elshinta Senin (29/07/2024), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku melakukan aksinya Minggu siang (28/07/2024) dan telah diamankan keesokan harinya.
Elshinta.com - Polresta Bandung amankan pria asal Bandung yang viral tanpa busana saat mengambil pesanan di depan ojek online (ojol). Dalam wawancara di Radio Elshinta Senin (29/07/2024), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku melakukan aksinya Minggu siang (28/07/2024) dan telah diamankan keesokan harinya.
"Saat interograsi, pelaku mengaku memiliki kepuasan dan kebahagiaan tersendiri seandainya bisa memamerkan seluruh bagian tubuhnya di depan khalayak umum," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan pelaku sengaja merekam dirinya ketika mengambil pesanan tanpa busana, kemudian dibagikan kepada teman-teman satu komunitasnya.
"Yang bersangkutan mengambil pesanan tersebut dengan posisi handphone sengaja dipasang, untuk merekam aktivitas saat mengambil pesanan makanan. Dan (rekaman red) dikirim ke teman-temannya yang satu grup WhatsApp (WA)," ungkap Kapolresta Bandung.
Kusworo mengungkap pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh bukan hanya sekali. Menurut aplikasi online, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya. Komunitas driver online sudah mewanti-wanti seandainya ada pesanan ke alamat tersebut agar berhati-hati karena yang bersangkutan biasanya mengambil pesanannya dengan tanpa busana.
"Yang bersangkutan pun ternyata pernah ditangkap Ketua RW setempat, tengah melakukan masturbasi dan merekamnya saat melakukan aksi tidak senonoh di depan umum," tutur Kusworo.
Kapolresta Bandung mengatakan pelaku berkomunikasi dengan baik dan dua arah, tidak ditemukan ada gangguan atau kendala. Meski nantinya pelaku tetap akan diperiksa ke psikolog apakah aksinya tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan atau gangguan jiwa.
"Pelaku disangkakan Pasal Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar karena mempertontonkan ketelanjangan di depan khalayak umum," jelas Kusworo.
Polresta Bandung mengimbau kepada warga yang mengetahui ada gejala seperti ini, agar tidak sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Bagi pihak yang juga memiliki hobi yang sama atau memiliki gejala yang sama dengan tersangka, mohon untuk tidak dilanjutkan aktivitasnya, karena kegiatan seperti itu adalah kegiatan yang merupakan pelanggaran hukum dan ada ancaman hukumannya jika yang bersangkutan dilaporkan dan diproses hukum sampai dengan pengadilan," tutup Kusworo.
Sebelumnya video seorang pria asal Bandung tanpa berbusana saat mengambil pesanan di depan ojek online viral di media sosial yang diunggah akun X @heraloebss. Peristiwa tersebut dialami seorang pengendara ojol saat mengantarkan pesanannya. Menurut keterangan di unggahan tersebut, ojol mengantarkan pesanan makanan ke daerah Pasir Impun, Kabupaten Bandung tanggal 28 Juli 2024 yang lalu. (der/nak)