Sediakan miras, tempat karaoke di Ploso Kudus dirazia Polsek Jati
Sebuah tempat karaoke yang berada di Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah dirazia oleh aparat Polsek Jati karena menyediakan minuman keras (miras).
Elshinta.com - Sebuah tempat karaoke yang berada di Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah dirazia oleh aparat Polsek Jati karena menyediakan minuman keras (miras).
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, pengrebekan lokasi karaoke itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat via layanan aduan "Lapor Pak Kapolres" yang resah adanya lokasi karaoke yang berada di jalan tengah sawah turut desa ploso tersebut. Diduga para pengunjung yang datang ke tempat hiburan tersebut karena pihak karaoke menyediakan minuman keras.
Aparat Polsek Jati yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi dan berhasil menertibkan. "Kami telah memberikan himbauan kepada pemilik lokasi karaoke untuk tidak menjual miras", katanya, Jumat (2/8).
“Dengan penertiban yang kami lakukan. Ke depan, hal itu tak boleh lagi terjadi. Kami juga sudah memperingatkan pengusaha karaoke, supaya lebih memperketat pengawasan dan tidak menyediakan minuman keras lagi,” imbuh Hadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.