Usia kandungan korban pelecehan seksual harus diatur agar boleh diaborsi

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membahas ketentuan aborsi sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait tindakan aborsi kepada korban kekerasan seksual di Kantor BKKBN, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).

Update: 2024-08-09 17:23 GMT
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo dalam acara media briefing di Kantor BKKBN, Jakarta Timur.. (foto Rizky Rian Saputra)

Elshinta.com - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membahas ketentuan aborsi sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait tindakan aborsi kepada korban kekerasan seksual di Kantor BKKBN, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).

Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut diperbolehkan namun memiliki dua syarat, yakni adanya indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Hasto memberikan contoh penerapan aturan aborsi di negara lain. Salah satunya di Jepang. Di negeri matahari terbit menerapkan ketentuan aborsi dengan cara yang berbeda dari Indonesia.

“Di Jepang orang hamil dicek dulu. Diambil dulu sampel dari ari-ari atau plasentanya. Sedikit sekali, mikro ukurannya. Waduh misalnya, ternyata anaknya itu cacat, gangguan kromosom, ya langsung diaborsi. Nah karena kita pro-life, makanya masalah aborsi hanya dilakukan apabila dalam keadaan darurat," kata Hasto kepada awak media.

Menurut Hasto, wanita hamil akibat korban pemerkosaan berpotensi mengalami gangguan kejiwaan. "Jadi kita menghentikan kehidupan dalam keadaan darurat. Yang dipandang darurat dalam undang-undang, ya orang yang diperkosa. Dia bisa stres, hamil lagi tambah stres. Kalau tidak diaborsi, bisa depresi, bunuh diri, sehingga mengancam jiwa," lanjut Hasto yang juga berprofesi sebagai dokter spesialis obgin.

Lebih lanjut, Hasto menekankan aborsi harus sesuai dengan ketentuan. Seperti batas usia yang diperbolehkan melakukan penguguran kandungan.

"Dulu MUI pernah menegaskan umur 40 hari (usia kandungan-red). Sebenarnya 40 hari itu bagus. Kemarin saya dengar ada juga yang menyarankan 120 hari. Tapi 40 hari atau 120 hari, tetap saja harus ada semacam Permen (Peraturan Menteri) sebagai regulasi turunan dari PP sehingga tidak seenaknya sendiri," ujarnya.

Hasto berharap ada regulasi batas usia legal untuk aborsi yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). (Rir/Ter)

Tags:    

Similar News