Dirjen HAM sebut Paskibraka berjilbab justru menunjukkan semangat Bhineka Tunggal Ika

Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan Ham, Dhahana Putra, menyoroti aturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dinilai tidak mengakomodir pemakai jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Update: 2024-08-15 12:31 GMT
Sumber foto: Humas Ditjen Ham, Kemenkumham

Elshinta.com - Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan Ham, Dhahana Putra, menyoroti aturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dinilai tidak mengakomodir pemakai jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dhahana menegaskan mengenakan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. "Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhnineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Kamis. (15/8/2024).

Dhahana mengatakan, penerapan aturan di tahun-tahun sebelumnya memperbolehkan Paskibraka memakai jilbab. Hal itu, menurutnya justru perlu dilanjutkan karena merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di Tanah Air. Apalagi, kata Dhahana Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. "Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Dhahana berharap, BPIP secara bijaksana merespon banyaknya masukan tentang aturan dalam mengakomodir penggunaan jilbab saat acara pengibaran bendera di IKN mendatang, "Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih pelepasan hijab anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Yudian mengatakan, calon Paskibraka yang mengikuti seleksi sudah menandatangani surat pernyataan yang salah satunya menyebut aturan tata pakaian. Aturan itu, kata Yudian, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu," tandasnya. (rap/nak)

Tags:    

Similar News