Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Bekerja Tanpa Izin di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Total sebnayaj 85 petugas dilibatkan yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan Warga Negara Asing (WNA).

Update: 2024-08-17 13:03 GMT
Laporan Kontributor Eko Sulestyono

Elshinta.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Total sebnayaj 85 petugas dilibatkan yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, kata Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (16/8). 

Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif di wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

Sementara itu tim imigrasi sebelumnya telah melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan 10 WNA.
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (L/40), CLJ (P/37), LT (P/36), NV (P/34), KD (P/31) dan DO (P/25).

“Mereka duduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” tegasnya 

Sejumlah WNA yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KDK, WNA asal Pantai Gading pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist. Kemudian CLJ, WNA asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

Selanjutnya LT, WNA asal Rusia pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai nail artist. Berikutnya NV, WNA asal Rusia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

Seterusnya KD, WNA asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist. Setelahnya DO, WNA asal Rusia dengan izin tinggal ITK VoA 16 Agustus 2024 ditemukan melakukan kegiatan sebagai resepsionis

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, keenam WNA itu ada yang masuk Juli 2023 dan April 2024.

“Jadi range-nya mereka masuk itu dari pertengahan Juli 2023 sampai dengan yang terakhir masuk Indonesia 3 Agustus 2024. Mereka masuk tidak bersamaan. Jadi yang masuk di 2024 itu ada empat orang dan sisanya masuk di 2023,” kata Suhendra.

Ia menambahkan, mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan kegiatan investasi, tujuan awalnya mereka masuk ke Indonesia untuk investasi dengan visa ITAS Investor. Pramella menegaskan, mereka ini pemegang ITAS Investor sebenarnya tidak boleh bekerja, tetap fokus semestinya terhadap investasi dan saat ditemukan posisinya mereka sedang bekerja. Izin tinggal ITAS Investor yang dimiliki mereka tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementar itu Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan 1 WNA Rusia berinisial AF (L/34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Sedangkan saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, satu buku tabungan BNI atas nama AF, satu box media tanam, satu alat hisap/bong dan lainnya.

“Saat ini AF didetensi pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada polisi untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News