Tahun ini Sukoharjo hanya dapat tambahan kuota ASN 100 formasi
Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah hanya mendapatkan kuota pengadaan pegawai pemerintah sebanyak 100 formasi saja untuk tahun 2024.
Elshinta.com - Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah hanya mendapatkan kuota pengadaan pegawai pemerintah sebanyak 100 formasi saja untuk tahun 2024. Kuota tersebut hanya memenuhi kebutuhan sekitar 15 persen pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Sementara, pengajuan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum disetujui oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini mengatakan, Pemkab Sukoharjo mengajukan sebanyak 664 formasi ke pemerintah pusat dengan rincian 100 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 564 PPPK pada penerimaan pegawai pemerintah tahun ini.
Jumlah kuota yang diusulkan ke pemerintah mempertimbangkan jumlah pegawai pensiun per tahun yang mencapai 400 sampai 500 orang. Formasi paling banyak adalah tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, sedang bidang teknis menempati porsi yang relatif sedikit.
"Kalau usulan ke pemerintah pusat banyak, tapi yang disetujui hanya segitu," kata Sumini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (20/8).
Dia menjelaskan, pemerintah pusat pada tahun 2024 ini mengeluarkan kebijakan rencana penerimaan ASN dan PPPK sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Terbagi dalam dua tahap penerimaan pegawai yakni ASN satu kali sedang PPPK boleh dibuka rekrutmen sebanyak dua kali. Jadwal pengumuman pemerimaan ASN di Sukoharjo baru dilaksanakan pada akhir Bulan Agustus ini.
"Informasi pengumuman seleksi untuk PPPK belum ada jadwal," imbuhnya.
Sumini menambahkan, kebutuhan tambahan ASN dan PPPK baru sangat diperlukan Pemkab Sukoharjo sekarang. Sebab beberapa tahun lalu pemerintah pusat sempat cukup lama tidak membuka penerimaan tambahan pegawai baru. Kalaupun ada jumlahnya tidak terlalu banyak dan belum bisa memenuhi kebutuhan daerah.
Dilain pihak, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, pusat sudah mengeluarkan regulasi terkait teknis dan mekanisme pengadaan atau penerimaan ASN dan PPPK tahun 2024. Aturan atau regulasi akan dikelurakan bersamaan dengan penguman resmu terkait jadwal rekrutmen pegawai.