Satpol PP Kudus razia warung penjual miras di Jekulo dan Kaliwungu 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melaksanakan operasi minuman keras (miraa) di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kaliwungu Kabupaten dalam 2 hari terakhir. 

Update: 2024-08-22 22:10 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melaksanakan operasi minuman keras (miraa) di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kaliwungu Kabupaten dalam 2 hari terakhir. 

Kasatpol PP Kudus Drs. Kholid membenarkan kegiatan operasi yang dilakukan oleh timnya, kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Jekulo maupun Kaliwungu.

Dijelaskan, kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

" Hasil operasi didapati sebanyak 3 botol miras oplosan dalam kemasan air mineral untuk dari sebuah warung di Kecamatan Jekulo sedangkan ada 77 botol miras dari sebuah warung di Kecamatan Kaliwungu. Barang bukti telah kami sita dan diamankan  di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (22/8).

Kholid mejelaskan, terhadap penjual minuman beralkohol tersebut di minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.

Kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id. 

Tags:    

Similar News