Presiden Jokowi hormati unjuk rasa, mohon disampaikan secara damai

Presiden Joko Widodo mengatakan penyampaikan pendapat adalah hal yang baik dalam demokrasi. Namun presiden berpesan agar unjuk rasa dilakukan dengan cara yang damai sehingga tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

Update: 2024-08-27 21:52 GMT

Elshinta.com - Presiden Joko Widodo mengatakan unjuk rasa adalah hal yang baik dalam demokrasi. Namun presiden berpesan agar unjuk rasa dilakukan dengan cara yang damai sehingga tidak mengganggu aktivitas warga lainnya. 

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat adalah hal yang baik dalam demokrasi. Saya sangat menghargai, saya sangat menghormati. Saya titip mohon aspirasi disampaikan dengan cara yang damai sehingga tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," ujar Presiden dalam keterangan yang diunggah melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Unjuk rasa menolak rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada terjadi di berbagai kota seperti di Jakarta, Bandung, Semarang dan kota-kota lainnya. Unjuk rasa dilakukan oleh mahasiswa, akademisi, pelajar bahkan tokoh publik figur dari kalangan seniman, artis dan berbagai komunitas. Beberapa unjuk rasa yang terjadi berlangsung ricuh, terjadi bentrokan antara pendemo mahasiswa/pelajar dan aparat. Polisi menahan pendemo usai unjuk rasa yang berakhir ricuh seperti di Semarang Jawa Tengah.

Presiden berharap pendemo yang sampai saat ini masih ditahan bisa segera dibebaskan."Dan kemarin-kemarin ada yang demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap bisa segera dibebaskan," tambah Presiden.

Seperti yang diketahui gelombang unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada terjadi di berbagai daerah. Unjuk rasa dipicu langkah DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada pasca putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

RUU Pilkada yang akan disahkan dinilai mengabaikan putusan MK terutama ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora membuka peluang parpol yang tidak mendapatkan kursi di parlemen bisa mengusung calon kepala daerah. (nak)

Tags:    

Similar News