Mantan Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset sebatas hiburan untuk rakyat

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian pasca presiden Joko Widodo menyinggung kembali nasib RUU tersebut. Wakil Ketua KPK Periode 2015 - 2019, Saut Situmorang menanggapi pernyataan presiden Joko Widodo terkait RUU Aset bahwa panggung depan dan panggung belakang selalu berbeda.

Update: 2024-09-02 15:03 GMT
Wakil Ketua KPK Periode 2015 - 2019, Saut Situmorang (Dokumen Pribadi)

Elshinta.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian pasca presiden Joko Widodo menyinggung kembali nasib RUU tersebut. Wakil Ketua KPK Periode 2015 - 2019, Saut Situmorang menanggapi pernyataan presiden Joko Widodo terkait RUU Aset bahwa panggung depan dan panggung belakang selalu berbeda.

"kita sudah terbiasa menghadapi statement-statement seperti itu, lain diucapkan, lain dilaksanakan," ujar Saut dalam wawancara di radio Elshinta Senin (2/9/2024) 

Saut menambahkan, kalau memang niat membuat UU pasti bisa cepat dilaksanakan, seperti UU KPK yang direvisi hanya dalam hitungan hari saja. Artinya, jika ada niat pasti mudah apalagi RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas.

"Setiap periodisasi DPR, RUU ini selalu masuk prolegnas sejak tahun 2008. RUU Perampasan Aset seakan menjadi alat, atau sublimasi penghibur hati rakyat bahwa jika ada orang yang memiliki harta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dari mana asalnya maka kita bisa ambil," tambahnya 

Namun lanjut Saut itu hanya sebatas panacea atau obat yang saat ini tidak perlu kita anggap, karena pemerintahan tinggal beberapa hari lagi berganti.

Yang menyandera pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menurut Saut adalah diri mereka sendiri (DPR RI). Karena mereka melihat itu akan berlaku untuk mereka sendiri. Saut mengungkap, DPR RI selalu memperdebatkan bentuk naskah draft akademik RUU dan pokok-pokok masalah dalam RUU Perampasan Aset seperti saat membuat UU Money Laundry atau Pencucian Uang. Saat adanya dugaan kasus pencucian uang sebesar 300 trilyun rupiah yang ditemukan PPTAK, begitu diserahkan ke penyidik tidak mengalami kemajuan. Sehingga jika RUU Perampasan Aset disahkan, dikhawatirkan akan mengalami nasib serupa.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, Indonesia sudah memiliki banyak Undang-Undang. Tetapi yang jadi permasalahan adalah implementasinya. Untuk itu diperlukan perubahan besar dalam kepimpinan nasional. 
"Pengesahan RUU Perampasan Aset harusnya mudah disahkan karena naskah akademiknya sudah jelas, apa-apa yang menjadi pokok masalah sudah dibahas berulang kali, poin-poin krusial, semua institusi sudah dimintai tanggapan hingga bagaimana followupnya. Persoalan utama adalah nilai yang ada di kepala kita bukan untuk menegakan keadilan, kebenaran, dan kejujuran," tegas Saut Situmorang.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu disampaikan presiden saat menanggapi langkah DPR RI yang bergerak cepat membatalkan revisi UU Pilkada usai kritik dan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. (dwi/nak)

Tags:    

Similar News