Polsek Bekasi Selatan musnahkan 5 kg sabu dan ekstasi bernilai Rp4 miliar

Polsek Bekasi Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi hasil sitaan dari dua kasus berbeda.

Update: 2024-09-02 18:34 GMT
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Bekasi Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi hasil sitaan dari dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Bekasi Selatan, Senin (20/2/2023), dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku setelah adanya penetapan dari Pengadilan.

"Setelah diuji di laboratorium forensik, barang bukti ini memang layak dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk proses kelanjutan pemberkasan tersangka," kata Kompol Untung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (2/9).

Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir 5 kilogram, terdiri dari sabu dan ekstasi.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus berbeda, meskipun TKP-nya sama. Kedua tersangka memiliki bukti kepemilikan yang berbeda," papar Kompol Untung.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis narkoba dari Salemba.

"Mereka memang residivis, dan kami masih terus berusaha mengungkap jaringan yang mereka miliki," ungkapnya.

Kompol Untung menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara tradisional, yaitu dengan memblender barang bukti ekstasi setelah dicampur air, kemudian dibuang ke saluran air.

"Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan. Kami selalu berupaya menjaga kondusivitas di wilayah Bekasi Selatan," tegas Kompol Untung.

Ia mengaku, Polsek Bekasi Selatan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami berharap dengan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba," pungkasnya. 

Tags:    

Similar News