Penjabat Bupati Purwakarta kukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kades dan BPD

Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Update: 2024-09-13 19:55 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Dengan penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun itu diharapkan para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering dan diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan desa sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Di Kabupaten Purwakarta sebanyak 180 kepala desa dan 183 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik kembali atas masa jabatan yang diperpanjang.

Prosesi pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan para Kades dan BPD menjadi 8 tahun dipimpin oleh Pejabat Bupati Purwakarta Benni Irwan,  di Taman Maya Datar Pemkab Purwakarata, Jum'at, (13/9).

Adapun periodisasi aparat pemerintahan desa tersebut ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031. Di Kabupaten Purwakarta, masih terdapat 3 desa yang masih dipimpin oleh penjabat kades.

Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya menjelaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta merupakan tindaklanjut dari keluarnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

"Secara formal, kita hanya mengukuhkan kembali dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing Kepala Desa dan BPD, ini sekaligus juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini," ujar Benny Irwan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (13/9). 

"Kami berharap, baik kepala desa maupun anggota BPD dapat memantik kinerja lebih baik dengan pemikiran yang baru dan dapat memperoleh darah segar dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan di masing-masing wilayah kita bertugas di masing-masing desa," tambah Benny. 

Sementara salah seorang Kepala Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Asep Munajat mengatakan, dengan dilantiknya kembali atas perpanjangan masa jabatan diharapkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan dapat berjalan lancar.

"Pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai inisiatif dan inovasi yang berkelanjutan," kata Asep. 

Selain itu perpanjangan lanjutnya, masa jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk lebih memajukan Desa Nangewer dengan menjadikanya sebagai desa mandiri, sejahtera dan berdaya saing tinggi.

Tags:    

Similar News