Miskinkan bandar narkoba, Polri sita aset total Rp221 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar. Jumlah itu berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Update: 2024-09-18 19:36 GMT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar. Jumlah itu berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika. Foto: Rama Pamungkas

Elshinta.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar. Jumlah itu berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.

Hendra Sabarudin merupakan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia. Ia ditangkap pada 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.

Meski berada di Lapas, Hendra tetap leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap diawali informasi dari Ditjen Pas bahwa ada narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, Bareskrim melakukan penyelidikan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.

 "Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Wahyu mengungkap, selama beraksi,  Hendra telah memasukan sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 7 ton. Jumlah itu dari periode  2017 sampai 2024. Uang hasil peredaran narkoba jenis sabu disamarkan dibantu delapan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka itu berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY. Mereka berperan mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia bagian tengah ini mencapai Rp2,1 triliun.

Wahyu merinci aset yang disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Dijelaskan pula modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap.

 

Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain. Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan para bandar untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami perintahkan setiap pengungkapan, kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia," tandasnya. (Rap/Ter)

 

Tags:    

Similar News