Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino di Semarang
Sebuah tempat perjudian tingkat atas yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup menyusul penggerebekan polisi pada hari Jumat malam, (20/9). Dalam penggerebekan 12 orang ditangkap dan 10 orang kemudian jadi tersangka.
Elshinta.com - Sebuah tempat perjudian tingkat atas yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup menyusul penggerebekan polisi pada hari Jumat malam, (20/9). Dalam penggerebekan 12 orang ditangkap dan 10 orang kemudian jadi tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin (23/9/2024) membenarkan penangkapan dan tuntutan terhadap para tersangka.
Para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal, mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke bernama Babyface yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Sarang perjudian menempati lantai tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti penting, antara lain uang tunai Rp1,3 miliar yang diyakini sebagai modal operasional mingguan rumah judi tersebut. Barang bukti tambahan berupa kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan perlengkapan lainnya.
Irwan menekankan skala operasinya. “Dilihat dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan, dan fasilitas yang disediakan, operasinya cukup besar,” tandasnya.
Polisi melanjutkan pendalaman mereka terhadap sarang perjudian tersebut, dengan fokus pada mengidentifikasi pelaku perjudian yang terlibat dalam kegitan ilegal tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi di Kasino.
“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” kata Irwan.
“Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (23/9).